1. Pengertian Manajemen dan Perencanaan Pajak
2. Manajemen Perpajakan yang Ekonomis, Efisien, dan Efektif
Perencanaan pajak umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau kejadian mempunyai dampak perpajakan. Apabila kejadian tersebut mempunyai dampak pajak, apakah dampak tersebut dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya, apakah pembayaran pajak tersebut dapat ditunda.
3. Aspek-aspek dalam Tax Planning
- Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan;
- Memotong dan/atau memungut pajak;
- Membayar pajak;
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan.
Basis penghitungan pajak adalah objek pajak. Dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pembayaran pajakyang tidak lebih dan tidak kurang. Untuk itu, objek pajak harus dilaporkan secara benar dan lengkap.
4. Tahapan Tax Planning
a. Menganalisis informasi yang ada (analyzing the existing data base)
b. Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more possible tax plans)
c. Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan)
d. Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak(debugging the tax plans)
e. Memutakhirkan rencana pajak (updating the tax plan)
5. Strategi Umum Perencanaan Pajak
Tax avoidance merupakan upaya efisiensi beban pajak dengan menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak. Misalnya, perusahaanyang masih mengalami kerugian, perlu mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi pemberian natura karena natura bukan merupakan objek pajak PPh Pasal21. Dengan demikian, terjadi penghematan pajak antara 5%-35%.
· Sanksi administrasi: denda, bunga, atau kenaikan;
· Sanksi pidana: pidana atau kurungan.
d. Menunda pembayaran kewajiban pajak
Menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan yang berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang diperkenankan, khususnya untuk penjualan kredit. Dalam hal ini, penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.
e. Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan
Dalam kredit pajak PPN (Pajak Masukan), Pengusaha Kena Pajak dapat menggunakan dokumen lain yang fungsinya sama dengan faktur pajak standar, seperti SPPB atau Surat Perintah Pengiriman Barang (delivery order) yang dikeluarkan oleh Bulog untuk penyaluran tepung terigu, PNBP (Faktur Nota Bon Penyerahan) yang dikeluarkan oleh Pertamina untukpenyerahan BBM dan/atau bukan BBM, dan tanda pembayaran atau kuitansi telepon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar