Cari Blog Ini

Minggu, 31 Januari 2010

TATA CARA PENGURANGAN PBB

Sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan maka telah dikeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 46/PJ/2009, yang terbit tanggal 24 Agustus 2009.


Cara Pengajuan Pengurangan PBB

Pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang dapat diajukan secara :

  1. perseorangan, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SKP PBB; atau
  2. perseorangan atau kolektif, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT.


Dokumen Pendukung Permohonan Pengurangan PBB

Dokumen pendukung untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara perseorangan, dalam hal :

  1. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya dapat berupa :
    1. fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran, atau fotokopi Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan, dan Penganugerahan Gelar Kehormatan dari pejabat yang berwenang;
    2. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
    3. dokumen pendukung lainnya.
  2. objek pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah dapat berupa :
    1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa :
      • hasil pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan sangat terbatas; dan
      • penghasilan Wajib Pajak rendah
    2. fotokopi Kartu Keluarga;
    3. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
    4. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
    5. dokumen pendukung lainnya.
  3. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi dapat berupa:
    1. fotokopi surat keputusan pensiun;
    2. fotokopi slip pensiunan atau dokumen sejenis lainnya;
    3. fotokopi Kartu Keluarga;
    4. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
    5. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
    6. dokumen pendukung lainnya.
  4. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi dapat berupa :
    1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa penghasilan Wajib Pajak rendah;
    2. fotokopi Kartu Keluarga;
    3. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
    4. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
    5. dokumen pendukung lainnya.
  5. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan dapat berupa :
    1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa penghasilan Wajib Pajak rendah;
    2. fotokopi SPPT tahun sebelumnya;
    3. fotokopi Kartu Keluarga;
    4. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
    5. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
    6. dokumen pendukung lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar