Cari Blog Ini

Minggu, 31 Januari 2010

UTANG PAJAK & PENAGIHANNYA


Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak, bila : jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB),Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayarbertambah, tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Tindakan Penagihan Pajak

Apabila utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, akan dilakukan tindakan penagihan pajak sebagai berikut :

a. Surat Teguran

Utang pajak yang tidak dilunasi setelah lewat 7 (tujuh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran, akan diterbitkan Surat Teguran.

b. Surat Paksa

Utang pajak setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari dari tanggal Surat Teguran tidak dilunasi, diterbitkan Surat Paksa yang diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan dibebani biaya penagihan pajak dengan Surat Paksa sebesar Rp 50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah). Utang pajak harus dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan oleh JurusitaPajak

3. Surat Sita

Utang pajak dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak tidak dilunasi, Jurusita Pajak dapat melakukan tindakan penyitaan, dengan dibebani biayapelaksanaan Surat Perintah Melakukan Penyitaan sebesar Rp 75.000,00 (Tujuh puluh lima ribu rupiah).

4. Lelang

Dalam jangka waktu paling singkat 14 (empat belas) hari setelah tindakan penyitaan, utang pajak belum juga dilunasi akan dilanjutkan dengan pengumuman lelang melalui media massa.Penjualan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara terhadap barang yang disita, dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang.

Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum dibayar maka akan dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumuman lelang dalam surat kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan.

Catatan

Barang dengan nilai paling banyak Rp.20.000.000,- tidak harus diumumkan melalui media massa.

Hak Wajib Pajak/ Penanggung Pajak

Wajib Pajak / Penanggung Pajak berhak :

a. Meminta Jurusita Pajak memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal Jurusita Pajak.

b. Menerima Salinan Surat Paksa dan Salinan Berita Acara Penyitaan.

c. Menentukan urutan barang yang akan dilelang

d. Sebelum pelaksanaan lelang, Wajib Pajak/Penanggung Pajak diberi kesempatan terakhir untuk melunasi utang pajak termasuk biaya penyitaan, iklan dan biaya pembatalan lelang dan melaporkan pelunasan tersebut kepada Kepala KPP yang bersangkutan.

e. Lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak sebelum pelaksanaan lelang.

Kewajiban Wajib Pajak / Penanggung Pajak

a. Membantu Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya:

- memperbolehkan Jurusita Pajak memasuki ruangan, tempat usaha/tempat tinggal WP/ Penanggung Pajak;

- memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.

b. Barang yang disita dilarang dipindahtangankan, dihipotikkan atau disewakan.

Daluwarsa Penagihan
  1. Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnyapajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan.
  2. Daluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila :

1) diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa;

2) ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;

diterbitkan SKPKB atau SKPKBT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar