Cari Blog Ini

Senin, 01 Februari 2010

UU Baru PPN & PPn BM (UU No.42/2009)

Setelah diberlakukan Undang-Undang KUP dan Undang-Undang PPh yang baru diubah, sebentar lagi akan diberlakukan Undang-Undang PPN yang baru (UU No.42/2009).
Bagaimana kira-kira Undang-Undang PPN yang baru tersebut, apakah akan lebih pro pada pelaku ekonomi sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi lebih pesat ataukah sebaliknya hanya menguntungkan pemerintah.
Seperti diketahui bersama bahwa proses administrasi PPN lebih merepotkan pelaku ekonomi, malah menjadi biaya ekonomi tinggi.
Apakah dengan Undang-Undang PPN yang akan diberlakukan ini lebih simple?
Dengan adanya perubahan suatu peraturan maka diperlukan antisipasi dan penyesuaian dengan tepat dan cepat : Apakah perusahaan anda sudah siap?

Materi :

  • Overview Undang-Undang PPN yang baru dan Perbandingannya dengan UU PPN sebelumnya
  • Pengertian dan Istilah
  • Perluasan pengenaan PPN dan PPn BM menurut UU PPN 2009
  • Apa makna dibalik rentang kenaikan tarif PPn BM antara 10 sampai dengan 200%
  • Fasilitas PPN dan PPn BM
  • Pembuatan Faktur Pajak
  • Pengkreditan Pajak Masukan
  • Simulasi tatacara Pelaporan
  • Simulasi e-SPT e-Filling PPN dan PPn BM
  • Simulasi, Tatacara Restitusi oleh Turis atau Orang Asing

Fasilitator:

Ardhie Widyantho Sumarso, S.E., BKP
Mengawali karirnya setelah lulus dari STAN Jakarta di Departemen Keuangan RI selama beberapa tahun. Kemudian Ardhie bergabung pada konsultan Pajak sebagai Senior Konsultan dan. Dengan pemahaman yang sangat baik atas perubahan peraturan perpajakan dan pengalamannya sebagai praktisi konsultan, Ardhie sering diundang sebagai pembicara aktif dalam berbagai seminar, lokakarya, dan pelatihan perpajakan di Indonesia. Hingga saat ini Ardhie masih aktif sebagai dosen dan pengajar di STAN Jakarta dan IAI. Dengan latar belakang bekerja yang bervariasi memberikan sebuah sinergi dalam meningkatkan keahliannya dalam memenuhi kebutuhan kliennya. Ardhie adalah kandidat master dalam bidang akuntansi. Ardhie memiliki ijin konsultan pajak sertifikat c dan ijin pendampingan di Pengadilan Pajak.

Jadwal Anda:

> January 19-20, 2010 —– Jakarta
> February 09-10, 2010 — Jakarta

Investasi Anda:

Rp2.500.000/peserta (tidak termasuk akomodasi dan transportasi)

Discount 10% untuk peserta 2(dua) orang atau lebih dari perusahaan yang sama
Discount 10% untuk pembayaran dua minggu sebelum pelaksanaan

Informasi dan Pendaftaran:

ITMP Indonesia
Tel: 021-5201627, 7073-3728
Fax: 021-5207195

Tidak ada komentar:

Posting Komentar