Cari Blog Ini

Senin, 01 Februari 2010

Tax Update 2009 & Tax Planning 2010 + SPT PPh Badan 2009

Perubahan Undang-Undang Perpajakan (KUP, PPh, PPN) berkaitan dengan kewajiban dan hak WP, terutama kewajiban mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Desember 2009, SPT PPh Badan tahun 2009 serta kewajiban dan hak WP apabila dilakukan penelitian atau pemeriksaan pajak.

Dengan berpedoman pada kondisi-kondisi tersebut diatas, maka pada pelatihan ini para peserta akan mempelajari bagaimana melakukan perencanaan pajak (tax planning) tanpa melanggar ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku, dimana tujuan utamanya adalah agar WP dapat membayar pajak secara efektif dan lebih efisien.

Pokok – Pokok Materi yang dibahas :

  • Administrasi Perpajakan yang berkaitan dengan perencanaan pajak;
  • SPT. Masa PPh. Pasal 21 bulan Desember 2009 dan Equalisasi dengan SPT. PPh. Badan;
  • PPh. Pasal 23, PPh. Pasal 15, PPh. Pasal 4(2), PPh. Pasal 26 dan PPN Jasa DN & LN serta equalisasi dengan SPT. PPh. Tahun 2009;
  • Perubahan Ketiga UU PPN yang mulai berlaku 1 April 2010;
  • Perubahan UU PPh yang berkaitan dengan Rekonsiliasi Fiskal sebagai dasar pengisian SPT PPh Badan tahun 2009 :
    1. biaya yang dapat atau tidak dapat dikurangkan serta yang merupakan objek pemotongan PPh dan pemungutan PPN.
    2. Penentuan harga perolehan, penyusutan fiskal, revaluasi, merger, penyisihan atau cadangan serta PSAK No.46 Pajak Tangguhan.
    3. Penentuan harga transfer apabila terjadi transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan pengisian Lampiran Khusus dalam SPT. PPh.
    4. Studi Kasus pengisian SPT PPh Badan tahun 2009 dengan Formulir yang baru.

Strategi Menghadapi Pemeriksaan Pajak, Mengajukan Keberatan dan Banding

Setelah masa penyampaian SPT Tahunan berlalu, maka sebagaimana biasanya pihak Ditjen Pajak akan melakukan pengujian atas SPT yang telah disampaikan WP tersebut melalui pemeriksaan pajak (tax audit). Hasil pemeriksaan dapat menimbulkan sengketa (tax dispute) bila Wajib Pajak tidak setuju dengan hasil tax audit tersebut. Sengketa pajak diselesaikan di tingkat keberatan (level of objection) namun bila Wajib Pajak belum dapat menerima hasilnya maka tax dispute tersebut dilanjutkan ke tingkat banding (appeals) di Pengadilan Pajak.

Perlu disadari bahwa penyelesaian sengketa pajak (baik di tingkat keberatan maupun banding) merupakan hak Wajib Pajak. Karena itu untuk dapat memaksimalkan upaya WP dalam penyelesaian sengketa pajak tersebut diperlukan strategi yang tepat mulai dari menghadapi pemeriksaan sampai dengan pengajuan bandingnya.

Tujuan & Manfaat Pelatihan :

  • Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak, pengajuan keberatan, peninjauan kembali, dan pengajuan banding di pengadilan pajak.
  • Membantu peserta dalam menyelesaikan berbagai masalah yang mungkin timbul setelah penyampaian SPT Tahunan perusahaannya.

Pokok-Pokok Bahasan:

  1. Peraturan-Peraturan yang berkaitan dengan masalah Pemeriksaan Pajak & Keberatan
  2. Prosedur dan Tatacara Pemeriksaan Pajak
  3. Strategi dan kiat-kiat yang dapat dilakukan dalam menghadapi pemeriksaan pajak
  4. Prosedur dan Tatacara Pengajuan Keberatan dan Banding
  5. UU Pengadilan Pajak
  6. Strategi dan kiat-kiat yang dapat dilakukan dalam mengajukan Banding di Pengadilan Pajak
  7. Diskusi dan Studi Kasus

Jadwal & Tempat Pelaksanaan:

  • Jadwal1: January 19-20, 2010
  • Jadwal2: February 11-12, 2010
  • Tempat: Patra Office Tower #1710 atau Hotel Ibis Slipi, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan
  • Fee: Rp.2.500.000,00/Person
  • Group Discount: 10% untuk dua peserta atau lebih
  • Early bird Discount: 10% untuk pembayaran dua minggu sebelum pelaksanaan

UU Baru PPN & PPn BM (UU No.42/2009)

Setelah diberlakukan Undang-Undang KUP dan Undang-Undang PPh yang baru diubah, sebentar lagi akan diberlakukan Undang-Undang PPN yang baru (UU No.42/2009).
Bagaimana kira-kira Undang-Undang PPN yang baru tersebut, apakah akan lebih pro pada pelaku ekonomi sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi lebih pesat ataukah sebaliknya hanya menguntungkan pemerintah.
Seperti diketahui bersama bahwa proses administrasi PPN lebih merepotkan pelaku ekonomi, malah menjadi biaya ekonomi tinggi.
Apakah dengan Undang-Undang PPN yang akan diberlakukan ini lebih simple?
Dengan adanya perubahan suatu peraturan maka diperlukan antisipasi dan penyesuaian dengan tepat dan cepat : Apakah perusahaan anda sudah siap?

Materi :

  • Overview Undang-Undang PPN yang baru dan Perbandingannya dengan UU PPN sebelumnya
  • Pengertian dan Istilah
  • Perluasan pengenaan PPN dan PPn BM menurut UU PPN 2009
  • Apa makna dibalik rentang kenaikan tarif PPn BM antara 10 sampai dengan 200%
  • Fasilitas PPN dan PPn BM
  • Pembuatan Faktur Pajak
  • Pengkreditan Pajak Masukan
  • Simulasi tatacara Pelaporan
  • Simulasi e-SPT e-Filling PPN dan PPn BM
  • Simulasi, Tatacara Restitusi oleh Turis atau Orang Asing

Fasilitator:

Ardhie Widyantho Sumarso, S.E., BKP
Mengawali karirnya setelah lulus dari STAN Jakarta di Departemen Keuangan RI selama beberapa tahun. Kemudian Ardhie bergabung pada konsultan Pajak sebagai Senior Konsultan dan. Dengan pemahaman yang sangat baik atas perubahan peraturan perpajakan dan pengalamannya sebagai praktisi konsultan, Ardhie sering diundang sebagai pembicara aktif dalam berbagai seminar, lokakarya, dan pelatihan perpajakan di Indonesia. Hingga saat ini Ardhie masih aktif sebagai dosen dan pengajar di STAN Jakarta dan IAI. Dengan latar belakang bekerja yang bervariasi memberikan sebuah sinergi dalam meningkatkan keahliannya dalam memenuhi kebutuhan kliennya. Ardhie adalah kandidat master dalam bidang akuntansi. Ardhie memiliki ijin konsultan pajak sertifikat c dan ijin pendampingan di Pengadilan Pajak.

Jadwal Anda:

> January 19-20, 2010 —– Jakarta
> February 09-10, 2010 — Jakarta

Investasi Anda:

Rp2.500.000/peserta (tidak termasuk akomodasi dan transportasi)

Discount 10% untuk peserta 2(dua) orang atau lebih dari perusahaan yang sama
Discount 10% untuk pembayaran dua minggu sebelum pelaksanaan

Informasi dan Pendaftaran:

ITMP Indonesia
Tel: 021-5201627, 7073-3728
Fax: 021-5207195

Minggu, 31 Januari 2010

CONTOH SOAL PBB DAN BPHTB

Perum Perumnas mendirikan Rumah Susun dengan data sebagai data sebagai berikut:
a. Luas Tanah 7.000 M2, NJOP = Rp 394.000/ M2 (Kelas A22)
b. Luas Bangunan Hunian:
  • tipe 21 (200 unit)
  • tipe 36 (100 unit)
  • tipe 48 (50 unit)

Luas Bangunan Hunian = 10.200 M2

NJOP Bangunan Hunian = Rp 365.000/ M2 (Kelas A8)
c. Bangunan Bersama
Tangga, Kaki Lima seluas 1.800 M2, Kelas A8
d. Bangunan Sarana
Jalan, Tempat Parkir, dll = 2.000 M2, Kelas A8
Hitunglah PBB untuk masing-masing tipe hunian?

Jawab:

NJOP Tanah 7.000 X 394.000 = 2.758.000.000
NJOP Bangunan
- Hunian 10.200 X 365.000 = 3.723.000.000
- Bersama 1.800 X 365.000 = 657.000.000
- Sarana 2.000 X 365.000 = 730.000.000
Jumlah NJOP Bangunan 5.110.000.000

PBB Tipe 21

NJOP Tanah 21/ 10.200 x 2.758.000.000 5.678.235
NJOP Bangunan 21/ 10.200 x 5.110.000.000 10.520.588
NJOP Dasar Pengenaan PBB 16.198.824
NJOPTKP 12.000.000
NJOP untuk Penghitungan PBB 4.198.824
NJKP20%X 4.198.824 839.765
PBB terutang0,50%X 839.765 4.199

PBB Tipe 36

NJOP Tanah 36/ 10.200 x 2.758.000.000 9.734.118
NJOP Bangunan 36/ 10.200 x 5.110.000.000 18.035.294
NJOP Dasar Pengenaan PBB 27.769.412
NJOPTKP 12.000.000
NJOP untuk Penghitungan PBB 15.769.412
NJKP20%X 15.769.412 3.153.882
PBB terutang0,50%X 3.153.882 15.769

PBB Tipe 48

NJOP Tanah48/ 10.200x 2.758.000.000 12.978.824
NJOP Bangunan48/ 10.200x 5.110.000.000 24.047.059
NJOP Dasar Pengenaan PBB 37.025.882
NJOPTKP 12.000.000
NJOP untuk Penghitungan PBB 25.025.882
NJKP20%X 25.025.882 5.005.176
PBB terutang0,50%X 5.005.176 25.026

LATIHAN SOAL BPHTB

SOAL 1

Pada tanggal 1 Maret 2008, Bapak Gideon membeli sebuah rumah seluas 200 M2 yang berada diatas sebidang tanah hak milik seluas 500 M2 di Kota Bogor dengan harga perolehan sebesar Rp500.000.000,. Berdasarkan data SPPT PBB atas objek tersebut ternyata NJOPnya sebesar Rp.600.000.000,- (tanah dan bangunan). Bila NPOPTKP ditentukan sebesar Rp50.000.000,- maka berapa BPHTB yang harus dipenuhi oleh Bapak Gideon?

Jawab: NPOP = Rp 600.000.000 NPOPTKP = Rp 50.000.000 NPOPKP = Rp 550.000.000 Tarif 5% BPHTB = Rp 27.500.000 2.

SOAL 2

Seorang cucu menerima hibah wasiat dari kakeknya sebidang tanah seluas 300 M2 dengan nilai pasar pada waktu pendaftaran hak sebesar Rp300 juta. Terhadap tanah tersebut telah diterbitkan SPPT PBB pada tahun pendaftaran hak dengan NJOP sebesar Rp250 juta. Apabila NPOPTKP pada daerah tersebut ditentukan sebesar Rp50 juta maka hitunglah BPHTB yang terutang?

Jawab: NPOP = Rp 300.000.000 NPOPTKP = Rp 50.000.000 NPOPKP = Rp 250.000.000 Tarif 50% x 5% BPHTB = Rp 6.250.000

SOAL 3

Sebuah perusahaan negara milik daerah ( BUMD Perpakiran ) menerima hak pengelolaan dari pemerintah sebidang tanah dan sebuah gedung untuk parkir dengan nilai pasar pada waktu penerbitan hak sebesar Rp1 milyar. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan SPPT PBB dengan NJOP sebesar Rp1,25 milyar. Apabila NPOPTKP atas daerah tersebut ditetapkan sebesar Rp50 juta maka hitunglah besarnya BPHTB yang harus dibayar oleh BUMD Perpakiran tersebut?

Jawab:

NPOP = Rp 1.250.000.000 NPOPTKP = Rp 50.000.000 NPOPKP = Rp 1.200.000.000 Tarif 50% x 5% BPHTB = Rp 30.000.000

SOAL 4

Bapak Krosbin Simatupang membeli sebidang tanah di Surabaya pada tanggal 5 Januari 2003 dengan harga perolehan menurut PPAT sebesar Rp.300.000.000,- dan BPHTBnya telah dibayar lunas pada tanggal tersebut. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan PBB Surabaya Satu pada tanggal 7 Pebruari 2003, ternyata NJOP PBB atas tanah tersebut adalah sebesar Rp.350.000.000,- Pada tanggal 1 Maret 2003 diperoleh data baru (novum), ternyata transaksi yang benar atas tanah tersebut adalah sebesar Rp400.000.000,- Atas temuan-temuan tersebut diatas Kepala Kantor Pelayanan PBB Surabaya Satu telah menerbitkan SKBKB pada tanggal 7 Pebruari 2003 dan SKBKBT pada tanggal 1 Maret 2003. Berapa BPHTB yang harus dibayar oleh Bapak Krosbin Simatupang tersebut berdasarkan SKBKB dan SKBKBT yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB tersebut bila NPOPTKP ditentukan sebesar Rp50.000.000,- ?

Jawab :

  • BPHTB yang telah dibayar pada tanggal 5 Januari 2003 adalah: 5% x (300.000.000 – 50.000.000) = Rp12.500.000,
  • BPHTB yang seharusnya terutang pada tanggal 7 Pebruari 2003 : 5% x (350.000.000 – 50.000.000) = Rp15.000.000,-
  • BPHTB yang telah dibayar = Rp12.500.000,-
  • BPHTB kurang bayar = Rp 2.500.000,-
  • Denda : 2 x 2% x Rp2.500.000,- = Rp 100.000,- SKBKB = Rp 2.600.000,- 3. BPHTB yang seharusnya terutang pada tanggal 1 Maret 2003 : 5% x (400.000.000 – 50.000.000) = Rp17.500.000,-
  • BPHTB yang telah dibayar = Rp15.000.000,-
  • BPHTB kurang bayar = Rp 2.500.000,-
  • Sanksi administrasi ( 100% ) = Rp 2.500.000,- SKBKBT = Rp 5.000.000,-

Batas Waktu Penerbitan SPPT, SKP, dan STP, serta Daluwarsa Penagihan PBB

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai batas waktu penerbitan ketetapan dan penagihan PBB berkaitan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka untuk memberikan penegasan atas pertanyaan tersebut maka Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-48/PJ/2008 tentang Batas Waktu Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Serta Daluwarsa Penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan yang dikeluarkan tanggal 5 September 2008.

Berdasarkan SE-48/PJ/2008 tersebut di atas,ditegaskan bahwa:

a. batas waktu penerbitan ketetapan PBB (Surat Pernberitahuan Pajak Terntang, Surat
Ketetapan Pajak PBB, Surat Tagihan Pajak PBB):

1. mengacu pada ketentuan Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang KUP Tahun
2007, untuk Tahun Pajak 2008 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya,
ketetapan PBB diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun sejak berakhirnya Tahun
Pajak;

2. mengacu pada ketentuan Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang KUP Tahun
2000 dan Pasal H angka 2 Undang-Undang KUP Tahun 2007:

a) untuk Tahun Pajak 2003 sampai dengan Tahun Pajak 2007, ketetapan PBB
diterbitkan paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013;


b) untuk Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2002, ketetapan PBB
diterbihn paling lama 10 (sepuluh) hhun sejak berakhirnya Tahun Pajak;

3) mengacu pada ketentuan Pawl 13 dan Pasal 15 Undang-Undsng KUP Tahun
1994 dan Pasal 47A Undang-Undang KUP Tahun 2000, untuk Tahun Pajak 1995
sarmpai dengan Tahun Pajak 2000, ketetapan PBB diterbitkan paling lama 10
(sepuluh) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak;

b. walaupun batas waktu penerbitan ketetapan PBB sebagaimana dimaksud dalam
huruf a telah lewat, surat ketetapan PBB tetap dapat diterbitkan apabiia Wajib
Pajak setetah batas waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di
bidang PBB atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara bedasarkan putusan pengadiian yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;

c. daluwarsa penagihan PBB:

1) mengacu pada ketantuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang KUP Tahun 2007.
untuk Tahun Pajak 2008 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya, hak untuk
melakukan penagihan PBB, termasuk denda admlnstrasi dan biaya penagihan
PBB, daluarsa setelah melampaui waktu 5 (Iima) tahun terhitung sejak
penerbitan STP PBB dan tertangguh apabila memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat
(2) Undang-Undang KUP Tahun 2007;

2) mengacu pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang KUP Tahun 2000
dan Pasal II angka 1 Undang-Undang KUP Tahun 2007, untuk Tahun Pajak 2001
sampai dengan Tahun Pajak 2007, hak untuk melakukan penagihan PBB,
termasuk denda administrasi dan biaya penagihan PBB, daluwarsa setelah
melampaui waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berakhirnya Tahun Pajak dan tertangguh apabila memenuhi ketentuan Pasai 22 ayat (2) Undang-Undang KUP Tahun 2000;

3) mengacu pada ketentuan PasaI 22 ayat (1) Undang-Undang KUP Tahun 1994
dan Pasal 47A Undang-Undang KUP Tahun 20U0, untuk Tahun Pajak 1995 sampai dengan Tahun Pajak 2000, hak untuk melakukan penagihan PBB.
termasuk denda administrasi dan biaya penagihan PBB, daluwarsa setelah
melampaui waktu 10 (sepuluh) tahun tmhitung sejak berakhirnya Tahun Pajak dan tertangguh apabila memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang KUP Tahun 1994.

PENENTUAN BESARNYA NPOP TIDAK KENA PAJAK BPHTB

Dalam rangka penentuan Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Menteri Keuangan telah mengeluarkanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan, menetapkan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak secara regional dengan ketentuan :

  1. untuk perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
  2. untuk perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 03/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 07/PERMEN/M/2008, dan Rumah Susun Sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusun Bersubsidi, ditetapkan sebesar Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
  3. untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk Memperkuat Penjaminan Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  4. untuk perolehan hak selain perolehan hak sebagaimana dimaksud pada nomor 1, normor 2, dan nomor 3, ditetapkan paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
  5. dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 2 maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada angka 4;
  6. dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 3 maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada angka 3 ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada angka 4.

TATA CARA PENGURANGAN PBB

Sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan maka telah dikeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 46/PJ/2009, yang terbit tanggal 24 Agustus 2009.


Cara Pengajuan Pengurangan PBB

Pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang dapat diajukan secara :

  1. perseorangan, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SKP PBB; atau
  2. perseorangan atau kolektif, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT.


Dokumen Pendukung Permohonan Pengurangan PBB

Dokumen pendukung untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara perseorangan, dalam hal :

  1. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya dapat berupa :
    1. fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran, atau fotokopi Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan, dan Penganugerahan Gelar Kehormatan dari pejabat yang berwenang;
    2. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
    3. dokumen pendukung lainnya.
  2. objek pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah dapat berupa :
    1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa :
      • hasil pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan sangat terbatas; dan
      • penghasilan Wajib Pajak rendah
    2. fotokopi Kartu Keluarga;
    3. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
    4. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
    5. dokumen pendukung lainnya.
  3. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi dapat berupa:
    1. fotokopi surat keputusan pensiun;
    2. fotokopi slip pensiunan atau dokumen sejenis lainnya;
    3. fotokopi Kartu Keluarga;
    4. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
    5. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
    6. dokumen pendukung lainnya.
  4. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi dapat berupa :
    1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa penghasilan Wajib Pajak rendah;
    2. fotokopi Kartu Keluarga;
    3. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
    4. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
    5. dokumen pendukung lainnya.
  5. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan dapat berupa :
    1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa penghasilan Wajib Pajak rendah;
    2. fotokopi SPPT tahun sebelumnya;
    3. fotokopi Kartu Keluarga;
    4. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
    5. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
    6. dokumen pendukung lainnya.