Cari Blog Ini

Jumat, 12 Maret 2010

PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK NO per 37..

PERATURAN DIREKTUR JENDERALPAJAK NOMOR PER 37/ PJ/ 2008 TETANG TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, DAN/ ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU DALAM PERTURAN PERUNDANG-UNDANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
……………………………………………
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR …………………….
TENTANG
PEMBETULAN PBB
ATAS……………NOMOR……………TANGGAL…………….
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Membaca : surat permohonan pmbetulan PBB yang diajukan secara perseorangan oleh Wajib Pajak / kuasa dari Wajib Pajak…………………………………Nomor……………….. tanggal……………………….atas …………………………Nomor……………………tanggal ………………………….Tahun Pajak……………………..yang diterima………………………….. berdasarkan tanda terima Nomor………………………tanggal……………………………..;
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Pembetulan PBB Nomor……………..……………….tanggal …………………………….terdapat/ tidak terdapat cukup alasan untuk membetulkan kesalahan tulis/ kesalahan hitung/ kekeliruan penerpan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan PBB;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2007;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/ PMK.03? 2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/ atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor………………/ PJ/ 2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, kesalahan Hitung, dan/ atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-Undangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBETULAN PBB ATAS ……………………………NOMOR……………………TANGGAL………………………
PERTAMA : Menerima seluruhnya/ menerima sebagian/ menolak permohonan pembetulan PBB atas………………..Nomor ………………..….tanggal………………………
Nama Wajib Pajak : ………………………………………..
NOP : ………………………………………..
Alamat Wajib Pajak/
Alamat Objek Pajak : ………………………………………
KEDUA : Sesuai Diktum PERTAMA, rincian pembetulan sebagai berikut:
No. Uraian Semula Hasil Pembetulan
1
2
3
4
5
6
7
8


DitetapDDitetapkan di …………………………..
Pada tanggal ……………………………
Direktur Jenderal/
a.n. Direktur Jenderal Pajak
……………………………………………….

………………………………………………
NIP…………………

Tidak ada komentar:

Posting Komentar