Cari Blog Ini

Senin, 01 Februari 2010

RINGKASAN POKOK-POKOK PERUBAHAN UNDANG-UNDANG U PPh BARU

Berikut kami sampaikan pokok-pokok pikiran dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan, pada hari Selasa tanggal 2 September 2008.

  1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh). Penurunan tarif PPh ini untuk mengimbangi tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).
    1. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4 lapisan, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta.
    2. Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu 10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010.

      Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan.
    3. Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Pemberian insentif tersebut dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada kenyataannya memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia. Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan WP yang bergerak di UMKM.
    4. Bagi WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran PPh Pasal 25 diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari peredaran bruto. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk membantu likuiditas WP dengan pembayaran angsuran pajak yang lebih rendah serta memberikan kepastian dan kesederhanaan penghitungan PPh.
    5. Bagi WP pemberi jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2% dari peredaran bruto. Perubahan tarif tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemotongan pajak yang sebelumnya ada yang didasarkan pada penghasilan bruto dan sebagian didasarkan pada penghasilan neto. Dengan metode ini, penerapan perpajakan diharapkan dapat lebih sederhana dan tarif relatif lebih rendah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP.
    6. Bagi WP penerima dividen yang semula dikenai tarif PPh progresif dengan tarif tertinggi sampai dengan 35%, menjadi tarif final 10%. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham, mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia karena dikenakan tarif lebih rendah dan meningkatkan kepatuhan WP.
  2. Pembebasan kewajiban pembayaran fiskal luar negeri bagi WP yang telah mempunyai NPWP fiskal sejak 2009 serta penghapusan pemungutan fiskal luar negeri pada tahun 2011. Pembayaran fiskal luar negeri adalah pembayaran pajak di muka bagi orang pribadi yang akan bepergian ke luar negeri. Kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran fiskal luar negeri bagi WP yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk mendorong WP memiliki NPWP sehingga memperluas basis pajak. Diharapkan pada 2011 semua masyarakat yang wajib memiliki NPWP telah memiliki NPWP sehingga kewajiban pembayaran fiskal luar negeri layak dihapuskan.
  3. Peningkatan nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP orang pribadi sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta, sedangkan untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10% dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3 tanggungan setiap keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan PTKP dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta mengangkat pengaturannya dari peraturan Menteri Keuangan menjadi undang-undang.
  4. Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP
    1. Pengenaan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal untuk WP non NPWP yang menerima penghasilan dipotong PPh Pasal 21.
    2. Pengenaan tarif 100% lebih tinggi dari tarif normal untuk WP non NPWP yang menerima penghasilan dipotong PPh Pasal 23.
    3. Pengenaan tarif 100% lebih tinggi dari tarif normal untuk WP non NPWP yang menerima penghasilan dipotong PPh Pasal 22

Dasar penetapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP adalah berdasarkan Surat Edaran No. SE-59/PJ/2008 yang berisi :

SURAT EDARAN

NOMOR : SE – 59 /PJ/2008

TENTANG

PEMBERIAN NPWP BAGI KARYAWAN

Sehubungan dengan akan diberlakukannya amandemen Undang-undang Pajak Penghasilan yang akan mulai pada 1 Januari 2009 dan sejalan dengan program pemberian NPWP melalui kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

2. Dalam rangka pelayanan kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak secara proaktif mendorong masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP secara mudah antara lain melalui kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi.

3. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 tanggal 27 Januari 2007, diatur pemberian NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilakukan melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah.

4. Dalam amandemen Undang-undang Pajak Penghasilan diatur hal-hal sebagai berikut :

a. Bagi Orang Pribadi dalam negeri yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dan belum memiliki NPWP yang bertolak ke luar negeri wajib membayar Fiskal Luar Negeri.

b. Bagi Karyawan/ Pegawai yang belum memiliki NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tariff 20% lebih tinggi dibandingkan tariff normal yang berlaku.

5. Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk :

a. Secara aktif mensosialisasikan kebijakan substansi amandemen undang-undang Pajak Penghasilan khususnya mengenai perlakuan berbeda terhadap orang pribadi yang memiliki dan tidak memiliki NPWP baik secara langsung maupun melalui media

b. Secara khusus menyampaikan surat pemberitahuan kewajiban kepemilikan NPWP kepada seluruh Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah di wilayah kerjanya

c. Data yang disampaikan oleh Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah harus segera ditindaklanjuti untuk diberikan NPWP sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 tanggal 25 Januari 2007

6. Dalam hal Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah belum melengkapi seluruh fisik fotocopi KTP/Identitas karyawan/pegawai-nya, penerbitan NPWP tetap dilakukan sepanjang nomor KTP/Noppen karyawan/pegawai-nya dapat diperoleh

7. Berkenaan dengan belum lengkapnya fotocopi KTP, KPP Lokasi tetap berkewajiban melengkapi fotocopi KTP untuk disatukan dengan berkas Wajib Pajak sebelum disampaikan ke KPP Domisili

8. Pemberian NPWP dilakukan terhadap seluruh Karyawan/Pegawai yang sudah memenuhi syarat dan belum memiliki NPWP.

Demikian untuk dilaksankan sebaik-baiknya

Ditetapkan di Jakarta

Tanggal 17 Oktober 2008

Direktur Jenderal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar