Cari Blog Ini

Senin, 01 Februari 2010

Tax Update 2009 & Tax Planning 2010 + SPT PPh Badan 2009

Perubahan Undang-Undang Perpajakan (KUP, PPh, PPN) berkaitan dengan kewajiban dan hak WP, terutama kewajiban mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Desember 2009, SPT PPh Badan tahun 2009 serta kewajiban dan hak WP apabila dilakukan penelitian atau pemeriksaan pajak.

Dengan berpedoman pada kondisi-kondisi tersebut diatas, maka pada pelatihan ini para peserta akan mempelajari bagaimana melakukan perencanaan pajak (tax planning) tanpa melanggar ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku, dimana tujuan utamanya adalah agar WP dapat membayar pajak secara efektif dan lebih efisien.

Pokok – Pokok Materi yang dibahas :

  • Administrasi Perpajakan yang berkaitan dengan perencanaan pajak;
  • SPT. Masa PPh. Pasal 21 bulan Desember 2009 dan Equalisasi dengan SPT. PPh. Badan;
  • PPh. Pasal 23, PPh. Pasal 15, PPh. Pasal 4(2), PPh. Pasal 26 dan PPN Jasa DN & LN serta equalisasi dengan SPT. PPh. Tahun 2009;
  • Perubahan Ketiga UU PPN yang mulai berlaku 1 April 2010;
  • Perubahan UU PPh yang berkaitan dengan Rekonsiliasi Fiskal sebagai dasar pengisian SPT PPh Badan tahun 2009 :
    1. biaya yang dapat atau tidak dapat dikurangkan serta yang merupakan objek pemotongan PPh dan pemungutan PPN.
    2. Penentuan harga perolehan, penyusutan fiskal, revaluasi, merger, penyisihan atau cadangan serta PSAK No.46 Pajak Tangguhan.
    3. Penentuan harga transfer apabila terjadi transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan pengisian Lampiran Khusus dalam SPT. PPh.
    4. Studi Kasus pengisian SPT PPh Badan tahun 2009 dengan Formulir yang baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar