Cari Blog Ini

Minggu, 31 Januari 2010

Batas Waktu Penerbitan SPPT, SKP, dan STP, serta Daluwarsa Penagihan PBB

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai batas waktu penerbitan ketetapan dan penagihan PBB berkaitan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka untuk memberikan penegasan atas pertanyaan tersebut maka Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-48/PJ/2008 tentang Batas Waktu Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Serta Daluwarsa Penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan yang dikeluarkan tanggal 5 September 2008.

Berdasarkan SE-48/PJ/2008 tersebut di atas,ditegaskan bahwa:

a. batas waktu penerbitan ketetapan PBB (Surat Pernberitahuan Pajak Terntang, Surat
Ketetapan Pajak PBB, Surat Tagihan Pajak PBB):

1. mengacu pada ketentuan Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang KUP Tahun
2007, untuk Tahun Pajak 2008 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya,
ketetapan PBB diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun sejak berakhirnya Tahun
Pajak;

2. mengacu pada ketentuan Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang KUP Tahun
2000 dan Pasal H angka 2 Undang-Undang KUP Tahun 2007:

a) untuk Tahun Pajak 2003 sampai dengan Tahun Pajak 2007, ketetapan PBB
diterbitkan paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013;


b) untuk Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2002, ketetapan PBB
diterbihn paling lama 10 (sepuluh) hhun sejak berakhirnya Tahun Pajak;

3) mengacu pada ketentuan Pawl 13 dan Pasal 15 Undang-Undsng KUP Tahun
1994 dan Pasal 47A Undang-Undang KUP Tahun 2000, untuk Tahun Pajak 1995
sarmpai dengan Tahun Pajak 2000, ketetapan PBB diterbitkan paling lama 10
(sepuluh) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak;

b. walaupun batas waktu penerbitan ketetapan PBB sebagaimana dimaksud dalam
huruf a telah lewat, surat ketetapan PBB tetap dapat diterbitkan apabiia Wajib
Pajak setetah batas waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di
bidang PBB atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara bedasarkan putusan pengadiian yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;

c. daluwarsa penagihan PBB:

1) mengacu pada ketantuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang KUP Tahun 2007.
untuk Tahun Pajak 2008 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya, hak untuk
melakukan penagihan PBB, termasuk denda admlnstrasi dan biaya penagihan
PBB, daluarsa setelah melampaui waktu 5 (Iima) tahun terhitung sejak
penerbitan STP PBB dan tertangguh apabila memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat
(2) Undang-Undang KUP Tahun 2007;

2) mengacu pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang KUP Tahun 2000
dan Pasal II angka 1 Undang-Undang KUP Tahun 2007, untuk Tahun Pajak 2001
sampai dengan Tahun Pajak 2007, hak untuk melakukan penagihan PBB,
termasuk denda administrasi dan biaya penagihan PBB, daluwarsa setelah
melampaui waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berakhirnya Tahun Pajak dan tertangguh apabila memenuhi ketentuan Pasai 22 ayat (2) Undang-Undang KUP Tahun 2000;

3) mengacu pada ketentuan PasaI 22 ayat (1) Undang-Undang KUP Tahun 1994
dan Pasal 47A Undang-Undang KUP Tahun 20U0, untuk Tahun Pajak 1995 sampai dengan Tahun Pajak 2000, hak untuk melakukan penagihan PBB.
termasuk denda administrasi dan biaya penagihan PBB, daluwarsa setelah
melampaui waktu 10 (sepuluh) tahun tmhitung sejak berakhirnya Tahun Pajak dan tertangguh apabila memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang KUP Tahun 1994.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar