Cari Blog Ini

Minggu, 31 Januari 2010

HUKUM PAJAK FORMAL


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

Menurut Undang-undang Dasar 1945 pasal 23A ditentukan bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Undang-undang, dalam kalimat ini dapat berarti dengan suatu undang-undang atau peraturan perundangan lainnya di bawah undang-undang yang pembuatannya berdasarkan undang-undang. Berdasarkan ketentuan itu telah dibuat banyak undang-undang yang mengatur masalah perpajakan di Indonesia. Salah satu dari undang-undang perpajakan yang utama yang berlaku setelah reformasi perpajakan tahun 1983 adalah Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berbeda dengan undang-undang perpajakan lainnya, Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 (06/83) hanya berisikan Hukum Pajak Formal, yang semata-mata memuat peraturan-peraturan mengenai tata-cara pelaksanaan pemungutan pajak oleh negara.

Undang-undang Dasar Republik Indonesia (Perubahan Keempat 10/08/02).

Tata cara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 merupakan ketentuan umum yang berlaku bagi semua jenis pajak. Pemungutan pajak akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ini, kecuali apabila ketentuan perpajakan atau undang-undang pajak yang lain secara khusus menentukan sendiri tatacara pelaksanaan pemungutannya.

Undang-undang Dan Perubahannya

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 diundangkan pada tanggal 31 Desember 1983. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262. Dalam perkembangannya, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 ini telah mengalami dua kali perubahan : pada tahun 1994 dan tahun 2000.

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 diundangkan pada tanggal 9 Nopember 1994. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000

Perubahan kedua dilakukan dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2000. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984.

Saat Berlaku Dan Nama Undang-undang

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang ditetapkan tanggal 31 Desember 1983 mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1984 (Psl 50, 06/83). Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (09/94) yang mengubah dan menambah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995 (Psl IV, 09/94). Sedangkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (16/00) Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2001 (Psl III, 16/00).

Dalam pasal-pasalnya Undang-undang No. 6 tahun 1983 tidak menyebutkan nama Undang-undang ini, oleh karena itu Undang-undang ini disebut sesuai dengan judul undang-undang tersebut yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Sedangkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 dapat disebut dengan nama “Undang-undang Perubahan Undang-undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan” (Psl III, 09/94), dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dapat disebut “Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan” (Psl II, 16/00).

Ketentuan Peralihan

UU Nomor 6 Tahun 1983

Terhadap pajak-pajak yang terhutang pada suatu saat, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang berakhir sebelum saat berlakunya undang-undang ini, tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama, sampai dengan tanggal 31 Desember 1988 (Psl 45, 06/83).

Meskipun undang-undang perpajakan yang lama telah dicabut dengan diundangkannya Undang-undang ini, untuk menampung penyelesaian penetapan pajak-pajak terhutang pada masa atau tahun pajak sebelum berlakunya Undang-undang ini, yang pelaksanaannya masih berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan lama, maka Undang-undang ini menentukan jangka waktu berlakunya peraturan perundang-undangan lama sampai dengan tanggal 31 Desember 1988. Penentuan jangka waktu lima tahun tersebut disesuaikan dengan daluwarsa penagihan pajak (Psl 45, P06/83).

Dengan berlakunya undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini (Psl 46, 06/83).

UU Nomor 9 Tahun 1994

Dalam pemberlakuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 ditentukan, setelah 1 Januari 1995 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tetap diberlakukan bagi tahun pajak 1984 sampai dengan 1994 (Psl II, 09/94).

UU Nomor 16 Tahun 2000

Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Psl 47A, 16/00).

Dalam rangka memberikan kepastian kepada Wajib Pajak maka mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan untuk tahun pajak 2000 dan sebelumnya tetap diberlakukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Psl 47A, P16/00).

Dalam ketentuan peralihan khusus (Psl 47, 06/83) diatur bahwa terhadap perusahaan penambangan minyak dan gas bumi dan penambangan lainnya sehubungan dengan kontrak karya dan kontrak bagi hasil yang masih berlaku pada 31 Desember 1983, tetap diberlakukan ketentuan-ketentuan Ordonansi PPs 1925 dan Undang-undang PBDR 1970 beserta semua peraturan pelaksanaanya. Ketentuan ini dihapuskan dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Psl 47, P09/94) karena dianggap merupakan ketentuan materil yang lebih tepat diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar